• Redaksi
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Contact Us
Monday, November 2, 2026
  • Login
IniIslam.com
  • Home
  • Islampedia
  • Travelling
  • Berita Pilihan
  • Lifestyle
  • Laporan Khusus
  • Inspirasi – Story
No Result
View All Result
  • Home
  • Islampedia
  • Travelling
  • Berita Pilihan
  • Lifestyle
  • Laporan Khusus
  • Inspirasi – Story
No Result
View All Result
IniIslam.com
No Result
View All Result

Terbitkan Peraturan Tarif Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi Kemenag

admin by admin
December 6, 2019
in Islampedia
0 0
0
Terbitkan Peraturan Tarif Sertifikasi Halal, Ini Klarifikasi Kemenag
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

iniislam.com/, PEKANBARU – Kementerian Agama [Kemenag] akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tentang layanan sertifikasi halal. Dalam keputusan ini juga diatur mengenai besaran tarif.

Harusnya terif mengenai sertifikasi halal ini diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, aturan ini diterbitkan karena belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.

“Tarif layanan sertifikat halal yang seharusnya dikeluarkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan belum ditetapkan,” ujar dalam keterangannya, dilansir dalam laman resmi Kemenag

Dalam keputusan ini diatur bahwa besar tarif sertifikasi halal mengacu pada tarif sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).

Namun Sukoso menggarisbawahi, KMA ini bukan berarti mengembalikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal kepada MUI. Menurutnya, ketentuan dalam salah satu KMA tersebut hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“KMA hanya mengatur, selama belum ada PMK tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM,” lanjutnya.

Adapun proses dan tahapan sertifikasi halal lainnya, kata dia, berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PMA No 26 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sukoso menegaskan bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (bpc3)

Tags: Sertifikasi halal
Previous Post

Khutbah Jumat: Kiat-kiat Hijrah Istiqamah

Next Post

3 Amalan Ini Membuat Doa Cepat Terkabul

Next Post
3 Amalan Ini Membuat Doa Cepat Terkabul

3 Amalan Ini Membuat Doa Cepat Terkabul

IniIslam.com

© 2026 IniIslam.com.

  • Redaksi
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Islampedia
  • Travelling
  • Berita Pilihan
  • Lifestyle
  • Laporan Khusus
  • Inspirasi – Story

© 2026 IniIslam.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In